Selasa, 07 Juli 2009
Larangan Meminang Perempuan Yang Sudah Dipinang Oleh Orang Lain
Larangan Meminang Perempuan Yang Sudah Dipinang Oleh Orang Lain
dari Ibnu Umar Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "janganlah seseorang daripada kamu meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang yang dahulu daripadanya melepaskan atau mengizinkan baginya".
Dari Khadist diatas dapat diambil kesimpulan :
bahwa perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang oleh orang lain, akan tetapi kalau ia sudah mendapat izin dari peminang yang pertama, maka bolehlah ia meminang perempuan tersebut.
dari Ibnu Umar Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "janganlah seseorang daripada kamu meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang yang dahulu daripadanya melepaskan atau mengizinkan baginya".
Dari Khadist diatas dapat diambil kesimpulan :
bahwa perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang oleh orang lain, akan tetapi kalau ia sudah mendapat izin dari peminang yang pertama, maka bolehlah ia meminang perempuan tersebut.
Label:
keluarga dan pernikahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar