Selasa, 07 Juli 2009

Larangan Meminang Perempuan Yang Sudah Dipinang Oleh Orang Lain

Larangan Meminang Perempuan Yang Sudah Dipinang Oleh Orang Lain

dari Ibnu Umar Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "janganlah seseorang daripada kamu meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang yang dahulu daripadanya melepaskan atau mengizinkan baginya".

Dari Khadist diatas dapat diambil kesimpulan :
bahwa perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang oleh orang lain, akan tetapi kalau ia sudah mendapat izin dari peminang yang pertama, maka bolehlah ia meminang perempuan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar